ANALISIS Sebuah tindak pidana dapat dijatuhi pidana apabila telah memenuhi tiga unsur perbuatan pidana, yaitu; (1) perbuatan, (2) unsur melawan hukum obyektif, dan (3) unsur melawan hukum subyektif. Dalam kasus tersebut diatas, dapat disimpulkan telah memenuhi tiga unsur perbuatan pidana dan dengan hal ini dapat dijatuhi pidana.
Seperti halnya kejahatan dalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata juga memiliki konsekuensi yang serius. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci tentang perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, termasuk definisi, jenis-jenisnya, dan implikasi hukumnya. Salah satu contoh tindakan perbuatan melawan .