Pasal2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. b. Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Matonaii f BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat Sekolah Dasar, menengah, hingga Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini.
Pancasila sebagai dasar negara berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada Pancasila.. Ini juga berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana semuanya harus menjadikan Pancasila sebagai landasan atau pedomannya. Menurut Maulana Arafar Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berbasis Blended Learning (2021
b Unsur-unsur Penerapan. Menurut Wahab (2008:45) "penerapan merupakan sebuah kegiatan yang memiliki tiga unsur penting dan mutlak dalam menjalankannya". Adapun unsur-unsur penerapan meliputi : 1. Adanya program yang dilaksanakan. 2. Adanya kelompok target, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan menerima manfaat dari
PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dibelajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia memiliki tujuan yang sangat hingga kita mampu mengetahui pengertian model pembelajaran. Menurut Sudjana dan Rivai (2011:156) mendefini- Berdasarkan teori pendidikan dan teori bela-jar dari para ahli tertentu. Sebagai contoh, PengertianPendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial.
\n pengertian pendidikan pancasila dan kewarganegaraan menurut para ahli
Ordebaru, disinggung oleh Soeharto saat memberikan sambutan pada Kongres Pengetahuan Nasional IV, 1986 di Jakarta. Reformasi, dalam pidato Habibie 1 Juni 2011, ditegaskan bahwa penjabaran Pancasila sebagai dasar nilai dalam berbagai kebijakan penyelenggaraan negara merupakan bentuk upaya untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan. D
.
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/93
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/225
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/114
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/185
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/17
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/193
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/78
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/385
  • 4vmm89zp9d.pages.dev/129
  • pengertian pendidikan pancasila dan kewarganegaraan menurut para ahli